Jumat 22 May 2015 21:39 WIB

KPK akan 'Terus Buru' Ilham Arief Sirajuddin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Indriyanto Seno Adji
Foto: Antara
Indriyanto Seno Adji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin lepas dari jeratan tersangka KPK setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Ilham nampaknya belum bisa bernafas lega pascakemenangannya. Saat ini KPK sedang menyiapkan perlawanan balik.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK memastikan akan melakukan perlawanan hukum lantaran berkeyakinan memiliki bukti kuat terhadap penersangkaan Ilham.

Sebab, ia mengatakan dalam pertimbangan putusan hakim, kemenangan Ilham di praperadilan tidak bisa diterima oleh lembaga antikorupsi ini.

"Kapanpun kita siapkan perlawanan hukum, kepada siapa saja termasuk IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," kata Indriyanto di gedung KPK, Jumat (22/5).

Indriyanto menjelaskan, perlawanan hukum yang dimaksud adalah penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham.

Sebab, kata dia, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan objek gugatan praperadilan, diberi kewenangan bagi penegak hukum untuk menerbitkan sprindik baru.

Sementara, guru besar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana ini menambahkan, putusan hakim PN Jaksel yang dalam pertimbangannya disebutkan bahwa KPK tidak memiliki alat bukti adalah aneh.

KPK, kata dia, sengaja tidak menunjukkan alat bukti dalam sidang praperadilan Ilham lantaran hal itu adalah kewenangan perkara pokok.

Penunjukan alat bukti, lanjut Indriyanto, adalah domain penuh pokok perkara. Jika ditunjukkan dalam sidang praperadilan, risikoknya akan besar sekali.

Menurutnya, hal itu sangat berbahaya karena akan diketahui saksi dan tersangka. Potensi penyamaran, penghilangan maupun penghancuran alat bukti sangat besar.

"Ini 'surprise'. Dan belum pernah terjadi di dunia dan akhirat, tapi terjadi di PN selatan," ujar Indriyanto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement