Senin 25 May 2015 14:43 WIB

Putusan Sita Jaminan Aset WNA Singapura Dilaksanakan Pekan Ini

Rep: lilis sri handayani/ Red: Agus Yulianto
PN Tangerang
Foto: www.primaironline.com
PN Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Putusan sita jaminan terhadap aset milik warga negara asing (WNA) asal Singapura, Tan Sin Hock (52), yang diatasnamakan istrinya, Yossi (42), akan dilakukan pekan ini. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memutuskan hal itu telah meminta PN Indramayu untuk melaksanakan putusan sita jaminan tersebut.

 

‘’Insya Allah putusan sita jaminan akan dilaksanakan minggu depan (minggu ini),’’ ujar Joko Witantri alias Budi, penasehat hukum Tan Sin Hock, Ahad (24/5).

 

Budi menjelaskan, dalam kasus tersebut, Tan Sin Hock menggugat istrinya dalam kasus utang piutang senilai Rp 30 miliar. Gugatan itu berupa dana yang dipinjamkan untuk investasi usaha kepada istrinya yang berasal dari Blok Pentil, Desa/Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

 

Kasus utang piutang pasangan suami istri yang sedang dilanda konflik rumah tangga itu muncul setelah Tan Sin Hock meminjamkan uang sebesar Rp 30 miliar kepada Yossi, untuk investasi berbagai jenis usaha. Peminjaman tersebut dilakukan di Indramayu di depan notaris Iin Rohini, SH, dilengkapi akta notaris bernomor 308 pada 30 Agustus 2010.

 

Konflik antara Tan Sin Hock dengan Yossi pun berujung pada gugatan perdata yang digelar di PN Tangerang sejak sebulan terakhir. Gugatan sengaja dilakukan di PN Tangerang karena pasangan tersebut memiliki rumah di Tangerang. Proses gugatan perdata itupun sudah sampai pada penetapan sita jaminan oleh PN Tangerang bernomor 165/PEN/PDT.G/2015/PN.TNG pada tanggal 27 April 2015 lalu.

 

‘’Pengadilan telah menetapkan sita jaminan untuk seluruh aset yang jadi obyek gugatan,’’ terang Budi.

 

Budi menyatakan, melalui penetapan tersebut, maka seluruh aset Tan Sin Hock yang diatasnamakan Yossi, dengan nilai Rp 30 miliar, berada dalam status quo dan dalam pengawasan pengadilan. Selain di Tangerang, aset yang ditetapkan berada dalam status sita jaminan juga berada di Jakarta dan Indramayu, yang mencapai 26 obyek. Di antaranya berupa hotel, rumah tinggal, ruko, apartemen, kondominium, gedung lain, tanah dan sawah serta empat buah mobil.

 

Terpisah, penasehat hukum tergugat Yossi, Wasono, membenarkan soal penetapan sita jaminan dari PN Tangerang. Dia bersama tergugat Yossi telah menerima salinan sita jaminan tersebut. "Saya menghormati proses hukum tersebut," tandas Wasono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement