REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi belum dapat memastikan motif pembunuhan terhadap Chellapan Karunanindih (43), warga negara asing (WNA) asal Singapura, di kompleks apartemen MOI City Home, Blok Miami Bay, Kelapa Gading Jakarta Utara, Sabtu (1/10).
Sejauh ini polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi atas pembunuhan terhadap tenaga ahli di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Tawar tersebut. Mereka terdiri atas empat orang mitra kerja korban, sopir pribadi serta dua orang petugas keamanan kompleks apartemen tempat korban ditemukan tewas.
Kasatreskrim Polrestra Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwan Anwar, mengatakan polisi terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan alat bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.
"Sementara kami masih menduga WNI asal Singapura ini merupakan korban tindak pidana pasal 338 atau pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—pembunuhan tak berencana atau pembunuhan berencana," kata Irwan melalui sambungan telepon, Ahad (2/10).
Menurut Irwan, jenazah Chellapan ditemukan di apartemen nomor 21 lantai 16 dalam kondisi mengenaskan dengan luka tusukan senjata tajam di bagian leher sebelah kanan. Jenazah Chellapan, kali pertama diketahui oleh Handy Wijaya (38), yang tak lain merupakan sopir pribadinya, Sabtu (1/10) kemarin, sekitar pukul 09.15 WIB.
Kini kasus pembunuhan ini terus didalami oleh aparat Reskrim Polrestra Jakarta Utara. Untuk keperluan otopsi, jenazah korban sudah di bawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta," kata Irwan.