REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Seorang narapidana Lapas IIb Indramayu, Tar (34 tahun) kembali ditangkap petugas gabungan lapas dan Satnarkoba Polres Indramayu, Senin (25/5) karena terbukti menyimpan sabu-sabu serta memperdagangkannya di luar tahanan.
Dari tangan Tar, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu paket seberat 2,93 gram, sembilan paket kecil yang sengaja dimasukan kedalam plastik klip warna bening, satu buah charge HP, satu korek api gas warna merah, dan dua buah plastik warna bening bekas penyimpanan sabu-sabu.
Untuk bahan pengembangan lebih lanjut, kini tersangka menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres setempat.
''Razia ini sengaja dilakukan karena sebelumnya kami mendengar ada peredaran barang haram yang dilakukan warga binaan di dalam Lapas,'' ujar Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Singgih Purnawan, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Nohfri Maramis.
Saat petugas menggeledah kamar Tar, tiba-tiba Tar melarikan diri keluar kamar menuju taman bunga di areal lapas untuk membuang bungkusan kertas putih. Petugas yang curiga, akhirnya memeriksa taman bunga itu dan menemukan bungkusan yang berisi sabu-sabu.
Saat diinterogasi petugas, Tar mengaku bahwa barang haram itu memang miliknya yang akan dijual kepada pelanggannya di luar lapas. Modusnya melalui charger handphone, yang di dalamnya berisi sabu-sabu.
''Charger handphone itu sengaja dititipkan ke penjaga saat temannya membesuk Tar di dalam Lapas,'' terang Singgih.
Singgih menjelaskan, Tar merupakan seorang narapidana yang dihukum penjara selama lima tahun dalam kasus yang sama. Pria warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon itu sudah dua tahun menjalani hukumannya di dalam Lapas.
''Kami sudah menyerahkan Tar kepada petugas Satnarkoba Polres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' tegas Singgih.