REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015. Ada 96 aksi yang diperintahkan Jokowi kepada kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah melalui Inpres ini.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof Chaniago menjelaskan, salah satu aksi yang diamanatkan dalam Inpres tersebut, yaitu mengenai Transparansi Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Sumber Daya Alam. Itu tercantum dalam aksi nomor 53.
Kriteria keberhasilan aksi ini adalah masyarakat dapat mengakses informasi tentang jumlah penerimaan negara bukan pajak di bidang sumber daya alam. Sedangkan ukuran keberhasilan aksi adalah terpublikasinya jumlah penerimaan bukan pajak yang telah diaudit di situs Kementerian Keuangan dan instansi terkait.
"Intinya, Presiden meminta agar semua lembaga/instansi penanggung jawab aksi dapat melaksanakan penugasan sesuai kriteria dan ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan," kata Andrinof di kantornya, Selasa (26/5).
Aksi lainnya adalah terkait optimalisasi pelaksanaan whistle blowing system (wbs). Ini termasuk jaminan perlindungan terhadap whistle blower/pelapor yang terintegrasi di kementerian/lembaga.
Beberapa penanggung jawab aski ini adalah Polri dan Kejaksaan. Aksi ini bisa dikatakan berhasil apabila sudah termanfaatkannya sistem WBS secara online. Kemudian terbangunnya mekanisme koordinasi antara lembaga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban dan instansi terkait.
"Praktik korupsi masih menjadi musuh bersama bangsa ini. Inpres ini adalah langkah signifikan untuk mencegahnya," ujar Andrinof.