Jumat 06 Mar 2015 20:59 WIB

Menyelamatkan KPK Bukan dengan Inpres

Rep: C15/ Red: Ilham
Jokowi
Foto: antara
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Sosiologi Politik UGM, Ari Sujito menilai sikap presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) bukan langkah konkrit untuk menyelamtkan KPK. Ari menyebut presiden perlu mengeluarkan langkah konkrit sebagai bentuk komitmennya memberantas korupsi.

"Harus ada political will dari Presiden untuk bisa menyelamatkan KPK dan memberantas korupsi," ujar Ari saat dihubungi Republika, Jumat (6/3).

Ari menilai, hingga saat ini presiden belum berhasil membendung kriminalisasi yang terjadi pada KPK. Apalagi, kriminalisasi terhadap KPK semakin terang dari para pendukung korupsi.

Langkah konkrit yang harus dilakukan oleh presiden adalah dengan membuat formula konkrit untuk memberantas para koruptor. Kedua, presiden perlu mengeluarkan kebijakan sebagai bentuk keberpihakan presiden dalam pemberantasan korupsi. "Presiden jangan cuma statement saja, masyarakat saat ini juga pandai dalam membaca situasi," tutup Ari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement