Selasa 26 May 2015 15:30 WIB

TNI Berjilbab Hanya Diizinkan di Aceh

Rep: c26/ Red: Agung Sasongko
Anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kodam Iskandar Muda.
Foto: Antara
Anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kodam Iskandar Muda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum memberikan aturan yang membolehkan Korps Wanita (Kowan) berjilbab. Hanya saja jika ingin menjadi parjurit TNI tapi tetap berjilbab maka mereka akan ditempatkan di Aceh.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal M. Fuad Basya mengatakan, saat ini memang para prajurit wanita belum diperbolehkan mengenakan jilbab dalam pakaian dinas kecuali di Aceh. Sebab, daerah tersebut memang meminta secara khusus para anggota militernya menggunakan kerudung dalam seragamnya.

"Kalau mau berjilbab nanti dipindahkan ke Aceh dinasnya. Hanya ada di sana kowan TNI yang berjilbab sebab memang permintaan khusus dari Aceh," kata Fuad saat dihubungi ROL, Selasa (26/5).

Menurutnya, penggunaan jilbab dalam seragam dinas belum dibolehkan di daerah selain Aceh. Ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan TNI untuk mengambil kebijakan tersebut.

Jadi sebenarnya, kata dia, anggota perempuan TNI boleh saja berjilbab namun hanya berlaku di luar tugas dan peran sebagai petugas militer. Ketika menjalankan kewajiban atau dinas mereka tetap harus melepaskan kerudungnya sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam lembaga TNI.

Sebelumnya diberitakan Panglima Jenderal Moeldoko mengisyaratkan Kowan TNI boleh mengenakan jilbab. Walaupun sebenarnya banyak pihak yang sudah mendukung kebijakan ini. Hanya saja belum ada wacana seperti yang sebelumnya sudah berlaku bagi polisi wanita di Kepolisian Republik Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement