Selasa 26 May 2015 23:23 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Aceh ke Medan

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Polres Lhokseumawe, Aceh, berhasil menggagalkan penyelundupan ganja ke Medan Sumatera Utara, Selasa (26/5). Polisi berhasil menahan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Cahyo Hutomo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ada yang membawa ganja dengan menggunakan bus Kurnia yang melayani angkutan antar provinsi, dari Banda Aceh ke Medan. Kemudian tim Satuan Narkoba dan Shabara melakukan razia di depan Mapolres Lhokseumawe, Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.

Dia menambahkan, sekitar pukul 03:30 Wib dini hari melitas sebuah bus dengan nomor Polisi BL 7784 PB tujuan Medan, dari pemeriksaan ditemukan 10 bal ganja kering siap edar dalam tas ransel dan tas selempang milik JS (32) warga Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.

Selang beberapa menit kemudian, melintas bus dengan nomor Polisi BL 7393 PB, didalam bus tersebut ditemukan 5 bal ganja yang diletakkan dalam tas ransel dan 10 bal ganja didalam koper milik RJ (21) warga Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Selain itu, Polisi juga menyita satu unit handphone dan uang tunai Rp. 300 ribu milik tersangka.

"Kedua tersangka itu terjerat dijerat pasal 111 ayat (2), juncto pasal 115 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya personel Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil meringkus empat tersangka sabu-sabu, keempat tersangka itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Sofyan mengatakan, pihaknya berhasil meringkus H (45) dan AB (44) di Desa Jungka Gajah, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, pada 24 Mei 2015 pukul 15.00 WIB. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement