REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang perlindungan hak sipil dan partisipasi anak, Erlinda menilai ada unsur kesengajaan atau pengkondisian oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam video seksual yang dilakukan anak-anak.
Ia khawatir ada sindikat yang memang sengaja mengunggah video itu untuk dikonsumsi oleh masyarkat. "Ada dugaan orang dewasa yang melakukan pengkondisian dalam video tersebut," ucap Erlinda di Gedung KPAI, Jakarta, Rabu (27/5).
Erlinda mengatakan akan bekerja sama dengan Kemnterian Komunikasi dan Informasi serta ID-COP, komunitas yang fokus pada perlindungan anak di dunia maya, untuk segera mengetahui tempat dibuatnya video seksual itu.
Ia menegaskan harus ada hukuman pada orang-orang yang membuat maupun yang mengunggah video seksual anak tersebut.
"KPAI berkomitmen, bukan hanya untuk mengawasi atau memantau, tapi juga menangani kasus ini," katanya.
Erlinda juga meminta keprofesionalan Polri dalam mengungkap peredaran video seksual itu. Selain itu, Erlinda dan KPAI juga berniat mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama untuk bisa membuat kurikulum pendidikan seks anak usia dini. Hal ini merupakan langkah antisipatif agar fenomena serupa tidak terulang.