Kamis 28 May 2015 15:23 WIB
Golkar Pecah

Kubu ARB: KPU Mestinya Mengacu ke Golkar Munas Riau

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Angga Indrawan
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (tengah) berjalan saat menghadiri pembukaan Konsolidasi dan Musda Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta,Ahad (24/5). Dalam sambutannya, Agung menyebut akan melakukan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (tengah) berjalan saat menghadiri pembukaan Konsolidasi dan Musda Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta,Ahad (24/5). Dalam sambutannya, Agung menyebut akan melakukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan partai Golkar pascakesepakatan islah terbatas dinilai tak perlu pengakuan pemerintah. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Golkar versi Aburizal Bakrie (ARB) Ridwan Hisyam mengatakan, SK Menkumham kepengurusan yang sah mengacu kepada hasil musyawarah nasional (munas) Pekan Baru, Riau 2009.

Politikus Komisi X DPR RI itu menerangkan, kesepakatan islah terbatas partainya, setuju untuk meredam konflik supaya Golkar ikut Pilkada 2015. Soal kepengurusan yang sah, kata dia sudah ada dalam putusan PTUN Jakarta.

"Kalau kita datang ke Kemenkum HAM, SK yang ada (berlaku) saat ini SK kepengurusan munas Riau," kata Ridwan, saat dihubungi Kamis, (28/5). Jadi menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menjadikan SK yang sah menurut pengadilan tersebut sebagai dasar kepesertaan Golkar dalam pilkada.

Ridwan menerangkan, jika merunut persoalan, SK munas Riau itu masih punya daluarsa pengakuan sampai dengan akhir tahun ini. Komposisi kepengurusan hasil munas ke VIII partai itu, menetapkan Aburizal sebagai ketua umum, dan Agung Laksono sebagai wakilnya, dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham.

Memang, kata dia, Menkumham Yasonna Laoly pernah mengeluarkan SK baru untuk mengesahkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono sebagai ketua umum. Tapi, SK untuk munas ke IX di Ancol, Jakarta itu dibatalkan keberlakuannya. PTUN Jakarta memenangkan gugatan Aburizal yang aklamasi jadi ketua umum lewat munas Bali 2014.

Ridwan menyampaikan, saran islah dari banyak kalangan agar Golkar bisa ikut pilkada pun sudah dilakukan. Hasil sementara ialah dua kepengurusan Golkar sepakat untuk membentuk tim bersama persiapan Golkar dalam pilkada. Kesepakatan tersebut, kata dia, tak memerlukan pembentuk kepengurusan bersama yang baru untuk mendaftarkan Golkar sebagai peserta Pilkada 2015.

Sebab menurut dia, kepengurusan yang semestinya disetujui KPU mestilah SK yang masih berlaku di Kemenkumham, juga yang diputuskan menurut pengadilan. 

"Jadi, KPU tidak bisa menolak Golkar hasil Riau. Karena SKnya masih berlaku," ujar dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement