Kamis 28 May 2015 15:18 WIB

13 WNI Bebas dari Tuntutan Bos Judi

Red: Esthi Maharani
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 13 warga negara Indonesia asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang sebelumnya sempat disekap oleh bos judi di Kamboja, akhirnya terbukti tidak bersalah menggelapkan uang perusahaan dan langsung dipulangkan ke Tanah Air pada Kamis (28/5).

"Mereka semuanya tidak terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan seperti yang disangkakan sebelumnya. Jadi, mereka dibebaskan dari segala tuduhan," kata Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (28/5).

Pemulangan 13 warga negara Indonesia (WNI) itu sebelumnya telah melalui proses negosiasi dan mediasi yang melibatkan semua instansi mulai dari Polda Riau, Interpol Indonesia Divisi Hubiter Polri, Kementerian Luar Negeri RI dan Duta Besar RI untuk Kamboja Pitono Purnomo.

Menurut Pandra, ternyata jumlah WNI yang bekerja di perusahaan judi online di Kamboja mencapai 23 orang atau lebih banyak dari laporan semula yang hanya 16 orang.