REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ribuan mahasiswa, dosen, pegawai dan alumni Universitas PGRI Kupang, Jumat (29/5), menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi damai itu untuk menyampaikan aspirasi terkait kisruh yang dilakukan mantan Ketua Yayasan PGRI NTT Sulaiman Radja yang telah mengganggu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi universitas PGRI NTT.
Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan salah seorang alumni universitas PGRI menyebutkan pada 11 Maret 2014, pengurus Besar PGRI telah mengeluarkan surat keputusan menonaktifkan Sulaiman Radja sebagai Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI NTT.
Surat keputusan itu juga telah diperkuat dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, sehingga secara administrasi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan demikian menurut seluruh civitas akademika universitas PGRI Kupang, Sulaiman Radja tidak lagi menjabat sebagai ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLPPTP) PGRI NTT.
Karena itu, segala bentuk tindakan yang dilakukan Sulaiman Radja yang mengatasnamakan Ketua Yayasan PGRI NTT adalah perbuatan melawan hukum.
"Kami menolak setiap bentuk tindakan atau aktivitas yang dilakukan Sulaiman Radja, yang mengatasnamakan Ketua YPLP PGRI NTT sehingga tidak menimbulkan kisruh berkepanjangan dan mengganggu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi universitas PGRI NTT," kata koordinator umum aksi yang juga adalah Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas PGRI Kupang Uly Jonathan Riwu Kaho.