REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pelaku pemalsu ijazah serta dokumen penting berhasil diamankan polsek Jatiuwung. Adalah MA, pelaku yang diciduk polisi di Ruko Dunia Photo, Jalan Mendut Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah geledah rukonya dan memukan ijasah serta dokumen palsu," terang Kapolsek Jatiuwung Kompol Rully Indra Wijayanto, Jumat (29/5) di Tangerang.
Rully menjelaskan, MA berhasil diamankan pada Jumat siang setelah menindaklanjuti laporan warga. Lanjutnya, warga mengatakan adanya aktifitas pemalsuan dokumen yang biasanya dilakukan ruko milik tersangka.
"Setelah dipastikan tersangka akhirnya kami amankan," kata Rully.
Sementara MA, mengaku biasa diminta pelanggan untuk membuat dokumen palsu untuk orang yang hendak melamar kerja. Katanya, pelanggan tidak ingin ijazahnya ditahan di tempat kerjanya.
“Biasanya orang-orang yang akan bekerja di dealer atau untuk pengajuan kredit motor,” ujarnya.
Dalam melaksanakan aksinya itu, MA menggunakan perangkat lunak multimedia semisal photoshop dan corel draw. MA mengaku telah menjalani profesinya selama lebih dari satu tahun.
Kepada pelanggan, MA memberikan tarif Rp 50 ribu dalam sekali pembuatan. Katanya, MA hanya mengganti nama serta lamat si pemohon.
"Saya bisa kerjakan dalam 3 jam," ungkap MA.
Selain mengamankan dokumen palsu, petugas juga menyita satu set komputer, alat scan, laminating dan pencetak ID card.
Atas perbuatannya, tersangka AM bisa dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.