Sabtu 30 May 2015 06:00 WIB

10 Kali Lecehkan Siswa, Guru Ini Cuma Mengaku Khilaf

Rep: C17/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelecehan anak - ilustrasi
Pelecehan anak - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejadian ironis tentang seorang guru berinisial J (53) yang melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya mengaku khilaf atas perbuatan memalukannya tersebut.

Saat ditemui wartawan di Polres Jakarta Timur, J yang kesehariannya memang sebagai guru pengajar di salah satu Sekolahan Dasar (SDN) 02 Cipayung menyesali perbuatannya dan memohon maaf pada keluarga anak didiknya yang telah dilecehkan serta Kepala Sekolah.

"Saya khilaf, saya menyesali perbuatan yang saya lakukan. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya dan tidak akan mengulangi hal lagi seperti ini," ujar J di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (29/5).

Sementara itu, menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq, J adalah guru wali kelas 3, diakui bahwa J memang memiliki kedekatan kepada siswa-siswanya. Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelecehan seksual ini dilakukan di dalam kelas usai pulang sekolah dan di sela waktu istirahat.

"Korban (siswanya) dibujuk rayu dengan imbalan Rp 10 ribu kalau mau bersetubuh. Pelaku sudah sepuluh kali melakukan dan itu bisa dilakukan beberapa kali dalam waktu seminggu, dua minggu, sampai sebulan," terang Umar Faroq.

Ketiga korban yakni P (10), I (10), dan N (10) saat ini masih menjalani pemeriksaan medis. Umar mengaku masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki adanya dugaan korban lain selain ketiga murid tersebut. Pasalnya, sebelum mengajar di SDN 02 Cipayung, J juga pernah mengajar di sebuah sekolah di Kramat Jati.

Lebih lanjut, Umar menghimbau kepada orang tua agar menghindari kejadian serupa dengan banyak berkomunikasi dengan buah hatinya. Menurutnya, saat ini komunikasi antara orang tua dan anak sudah mulai berkurang.

"Seharian kebanyakan si anak ada di sekolah, sedangkan orang tuanya bekerja, sehingga komunikasi anak dan orang tua jarang. Hal ini yang perlu ditumbuhkan karena bisa menjadi benteng untuk mencegah tindakan serupa," imbuhnya.

Dengan munculnya kasus ini, bisa menjadi pembelajaran  bahwa  perlu adanya psikotes bagi calon pendidik untuk menguji apakah seseorang layak menjadi guru atau tidak.

Atas perbuatannya, J dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam pasal 82 mengenai pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement