Kamis 04 Jun 2015 09:54 WIB

Pemkab Purwakarta Akan Kurangi Jam Belajar SD

Sekolah Dasar
Foto: Musiron/Republika
Sekolah Dasar

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan mengurangi jam belajar di tingkat sekolah dasar menjadi lima jam dari sebelumnya tujuh jam per hari.

"Kebijakan baru ini akan diterapkan pada Agustus nanti di sekolah-sekolah tingkat SD sekitar pedesaan," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Kamis (4/6).

Menurut dia, kebijakan tersebut untuk tahap awalnya diberlakukan di wilayah perdesaan, karena anak-anak di perdesaan mempunyai kebiasaan bangun tidur pukul 05.00 WIB.

"Belajar pagi, bagi anak-anak SD di wilayah perdesaan akan dimulai pada pukul 6.00 WIB dan pulang pukul 10.00. Jadi, mereka hanya belajar di kelas selama lima jam," kata bupati.

Dengan pengurangan waktu jam belajar itu, setelah pulang sekolah anak-anak diharapkan bisa meluangkan waktunya untuk beternak atau membantu orang tuanya di rumah.

Untuk menguatkan kebijakan baru itu, Dedi mengaku akan mengeluarkan peraturan bupati atau Perbup.

"Dalam waktu dekat, Perbup tentang kebijakan baru itu akan dikeluarkan. Sehingga, saat memasuki tahun ajaran baru, kebijakan itu sudah bisa direalisasikan," katanya.

Ia menyatakan kebijakan baru tersebut hanya akan diberlakukan di sekolah-sekolah tingkat SD wilayah perdesaan. Sedangkan untuk SD di perkotaan masih dicari formulanya agar kegiatan belajar mereka bisa lebih efektif.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement