REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan kemudahan bagi pencari kerja yang akan membuat kartu kuning atau biasa disebut AK.1. Kini para pencari kerja bisa mendaftarkannya secara online.
“Selain mendatangi langsung kantor kami, masyarakat dapat membuat kartu kuning melalui layanan online,” ujar Kepala Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Disnakersos Pemkot Depok, Mohamad Suherman, di Balaikota Depok, Kamis (4/6).
Ditutukan Suherman, melalui pelayanan ini, para pencari kerja dapat langsung mengirimkan data dirinya lewat formulir yang ada pada laman disnakersos.depok.go.id. Kemudian, kartu AK.1 akan diproses pada sistem dan selanjutnya dapat diambil pada hari berikutnya di Kantor Disnakersos Pemkot Depok.
Pada saat pengambilan kartu kuning, pencari kerja wajib membawa data diri, seperti nomor pembuatan kartu AK.1 online, KTP asli, ijazah lengkap seluruh jenjang pendidikan yang ditempuh baik asli ataupun fotokopi yang telah dilegalisir, serta pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak satu lembar.
“Kartu AK.1 akan langsung jadi saat itu juga setelah dicocokkan datanya dengan dokumen yang dibawa pencari kerja,” terang Suherman.
Dia berharap adanya layanan online tersebut, para pencari kerja maupun yang sudah bekerja dapat memperbarui data dirinya. Sehingga Pemkot Depok dapat terus melakukan pendataan mengenai jumlah pengangguran di Kota Depok.