REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan mempersoalkan jabatan panglima TNI tidak digilirkan oleh pemerintah. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan tidak ada aturan dalam Undang-Undang yang memersoalkan posisi panglima TNI tidak digilir.
“Tidak masalah karena tidak diatur dalam UU, kami di DPR tidak akan persoalkan itu,” kata dia di kompleks parlemen senayan, Kamis (4/6).
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan posisi panglima TNI tidak harus digilir dari tiga instansi Angkatan Udara, Angkatan Darat dan Angkatan Laut. Meskipun, sebelumnya, ada tradisi panglima TNI itu digilir. Namun, menurut Andi, saat ini pemilihan panglima TNI akan disesuaikan dengan kebutuhan politik pertahanan Indonesia.
“Secara Undang-Undang ada kebutuhan untuk rotasi, tetapi tidak ada keharusan dari angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara, dijabat secara bergantian,” kata dia.