REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengingatkan angota masyarakat yang ingin maju dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya melalui jalur perseorangan untuk segera mendaftar. Pendaftaran bagi kandidat dari jalur perseorangan atau independen ditetapkan mulai tanggal 11 hingga 15 Juni 2015.
Jadwal tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi Purnomo Satriyo Pringgodigdo menyampaikan, syarat pendaftaran yang terbilang vital adalah berkas dukungan dari masyarkat.
“Sejak tanggal 11 itu juga, KPU Kota Surabaya juga akan langsung melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan analisis dukungan ganda. Pelaksanaan penelitian dan analisis ini diagendakan berlangsung sampai tanggal 18 Juni,” ujar Purnomo, Kamis (4/6).
Purnomo menyampaikan, sejauh ini, sudah ada beberapa pihak yang meminta informasi seputar prosedur dan syarat pencalonan diri melalui jalur perseorangan kepada KPU Kota Surabaya. Purnomo berharap, para kandaidat dari jalur perseorangan bisa turut berpartisipasi dalam pilwali yang akan digelar Desember mendatang.
Purnomo mengakui, selama ini, ada kekhawatian dari sejumlah pihak bahwa pilwali Surabaya kali ini tidak akan diikuti oleh banyak pasangan calon. “Seperti sebelumnya dalam beberapa pertemuan yang kami lakukan, ada yang khawatir pilwali kali ini hanya akan memunculkan pasangan tunggal. Saya rasa hal itu kemungkinan tidak akan terjadi,” ujar dia.