Kamis 04 Jun 2015 22:30 WIB

KPU Surabaya Ingatkan Bakal Calon Perseorangan Segera Mendaftar

Rep: Andi Nurroni/ Red: Muhammad Hafil
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengingatkan angota masyarakat yang ingin maju dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya melalui jalur perseorangan untuk segera mendaftar.  Pendaftaran bagi kandidat dari jalur perseorangan atau independen ditetapkan mulai tanggal 11 hingga 15 Juni 2015.

Jadwal tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi Purnomo Satriyo Pringgodigdo menyampaikan, syarat pendaftaran yang terbilang vital adalah berkas dukungan dari masyarkat.

“Sejak tanggal 11 itu juga, KPU Kota Surabaya juga akan langsung melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan analisis dukungan ganda. Pelaksanaan penelitian dan analisis ini diagendakan berlangsung sampai tanggal 18 Juni,” ujar  Purnomo, Kamis (4/6).

Purnomo menyampaikan, sejauh ini, sudah ada beberapa pihak yang meminta informasi seputar prosedur dan syarat pencalonan diri melalui jalur perseorangan kepada KPU Kota Surabaya. Purnomo berharap, para kandaidat dari jalur perseorangan bisa turut berpartisipasi dalam pilwali yang akan digelar Desember mendatang.

Purnomo mengakui, selama ini, ada kekhawatian dari sejumlah pihak bahwa pilwali Surabaya kali ini tidak akan diikuti oleh banyak pasangan calon. “Seperti sebelumnya dalam beberapa pertemuan yang kami lakukan, ada yang khawatir pilwali kali ini hanya akan memunculkan pasangan tunggal. Saya rasa hal itu kemungkinan tidak akan terjadi,” ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement