Jumat 05 Jun 2015 16:55 WIB

Innalillahi, Mahasiswi Yogya Aborsi dengan Obat Jutaan Rupiah

Rep: C97/ Red: M Akbar
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial Y mengaborsi kandungannya dengan obat bernilai jutaan rupiah. Diketahui mahasiswi asal Prambanan ini melakukan aksi tersebut atas dukungan pacarnya yang juga sama-sama seorang mahasiswa, berinisial A.

Saat ini kasus aborsi tersebut masih diselidiki oleh Polisi Resor (Polres) Sleman. Kepala Polres Sleman, AKBP Faried Zulkarnaen menuturkan, pagi tadi polisi sudah membongkar kuburan janin di belakang rumah A di Turi.

"Kami menemukan bongkahan darah sebagai barang bukti. Sekarang akan diteliti di Labolatorium Polres untuk membuktikan apakah DNA janin sama dengan DNA Y," katanya saat ditemui di Polres Sleman.

Faried menceritakan, pengungkapan kasus tersebut diawali oleh laporan warga yang menyebutkan adanya tindak aborsi. Sampai akhirnya polisi berhasil menangkap Y di Sinduadi, Mlati. Menurut Faried, Y dan A mendapat obat penggugur kehamilan dari seorang mahasiswi berinisial G, seharga Rp 750 ribu per butir.

Dalam satu paket obat aborsi, terdapat dua pil dan dua kapsul. Hingga saat ini, Polres Sleman masih mengembangkan kasus pengguguran terhadap janin berumur empat minggu tersebut. Polres Sleman mengkhawatirkan ada rantai kasus serupa yang belum terungkap.

"Barang kali ada korban lain yang membeli obat pada G. Walaupun ia mengaku baru kali ini menjual obat tersebut," tutur Faried.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sleman, AKP Danang Bagus Anggoro mengemukakan G tidak mengenal A dan Y sebelumnya. Mereka saling bertemu hanya karena transaksi obat tersebut. "G ini berperan sebagai penjual saja. Dia mendapatkan obat aborsi dari orang lain," ujar Danang.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesaksian pelaku, pemasaran pil bernama cytotek itu dilakukan dari mulut ke mulut. Saat Danang menanyai apa alasan A menggugurkan kandungannya. Ia mengaku takut kepada orang tua. "Takut mencemarkan nama kelurga," ungkapnya. Sedangkan Y masih dirawat di rumah sakit.

Atas perbuatannya, A dan Y dikenai pasal 178 Undang Undang Kesehatan. Sedangkan G dikenai pasal 196 Undang Undang Kesehatan. Masing-masingnya diancam hukuman 10 tahun penjara. Selain bongkahan darah janin, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang penjualan, dan empat butir obat aborsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement