REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengatakan harus meminta maaf kepada istrinya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
"Penetapan saya sebagai tersangka, saya harus menerimanya. Hanya saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu menolak keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN," katanya, Jumat (5/6).
Dahlan melanjutkan, istrinya sudah pernah memintanya untuk tidak menerima jabatan Dirut PLN, karena saat itu hidup keluarganya sudah lebih dari cukup. Namun demikian, Dahlan mengaku siap bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Saya ambil tanggungjawab ini karena sebagai KPA saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah. Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggungjawab itu," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," ujar Adi.
Sampai saat ini, lanjut Adi, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara tersebut.
Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adi menjelaskan kasus itu berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.