REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan, termohon (polri) telah mencuri start dengan menghadirkan saksi yang tidak ada kaitannya dengan penangkapan dan penahanan.
Hal itu dilakukan termohon dalam sidang lanjutan praperadilan Novel dengan agenda saksi termohon.
"Saksi-saksi yang dihadirkan termohon yaitu hanya satu saksi yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan selebihnya saksi yang berkenaan dengan pokok perkara yang terjadi 2004," ujarnya usai sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Hal ini, menurutnya dilakukan dengan sengaja oleh termohon. Mereka sengaja mengeluarkan bukti yang tidak pada tempat dan waktunya disampaikan.
Muji menilai, bukti yang dihadirkan di persidangan seperti korban bertujuan untuk mengecoh ketidakyakinannya bahwa kasus Novel dapat dinaikkan.
Namun, dalam sidang hari ini, kata Muji, pihaknya juga berhasil menolak empat saksi termohon yang tidak relevan dengan konteks praperadilan yang diajukan Novel.