REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggelar operasi peredaran narkoba pada Sabtu (6/6). Dari operasi tersebut, kepolisian dan BNNP Jabar berhasil menciduk beberapa pengguna narkoba dari dua lokasi kosan di Kota Bandung.
"Enam positif menggunakan narkoba," terang Kasatnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Hermanto kepada awak media, Sabtu (6/6).
Tiga dari enam pengguna tersebut berhasil diciduk dalam operasi di kos Banceuy 40a. Di indekos tersebut, terdapat 55 kamar yang 27 di antaranya terisi. Sedangkan tiga lainnya diciduk petugas di Jalan Pasundan nomor 71. Ketiga penghuni kos di Jalan Pasundan terbukti positif menggunakan narkoba dari sekitar 50 penghuni yang diperiksa. Dari keenam pengguna tersebut, dua di antaranya laki-laki dan empat lainnya perempuan.
"Tiga penghuni (di Jalan Pasundan) positif konsumsi narkoba jenis Amphetamin," tambahnya.
Dalam operasi peredaran narkoba tersebut, petugas mendatangi sejumlah kos di Kota Bandung. Para penghuni kos kemudian dikumpulkan dan didata oleh petugas. Kemudian para penghuni kos tersebut melakukan tes urin dengan peralatan yang telah dipersiapkan oleh BNNP Jabar. Meski enam penghuni dinyatakan positif menggunakan narkoba, kepolisian tidak berhasil menemukan barang bukti di kamar yang ditempati para pengguna tersebut.
Untuk sementara, keenam penghuni yang positif menggunakan narkoba digiring ke markas SatRes Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, kepolisian akan menyerahkan keenam penghuni kosan tersebut kepada BNNP Jabar untuk penanganan lebih lanjut.
BNNP Jabar menyatakan keenam penghuni kos yang positif narkoba tersebut akan diberikan pembinaan. Kepala Seksi Brantas BNNP Jabar Kompol Yusdaniel menyatakan pihaknya terlebih dulu akan melakukan assessment. Jika terbukti keenam pengguna merupakan pengguna aktif, maka BNNP Jabar akan memberi rehabilitasi dengan konsultasi rutin.