REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktorat Reserse Kriminal Umum membekuk enam orang pelaku pemalsuan data untuk aplikasi kredit. Enam orang ini memiliki spesialisasi untuk mengajukan aplikasi kredit ringan dengan data dan slip gaji palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, enam orang tersebut sudah lama beroperasi sebagai pengincar kredit ringan. Meski kredit ringan, tapi mereka menyebabkan kerugian yang cukup banyak. Sebab, mereka mengajukan aplikasi kredit pada beberapa perusahaan kredit.
"Mereka pakai identitas palsu, slip gaji palsu untuk mengajukan kredit ke toko handpone, elektronik," ujar Krishna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Ahad (7/6).
Mereka membeli handphone secara angsuran melalui perusahaan kredit. Dari hasil kredit tersebut, mereka menjual unit kreditan ke orang lain dengan harga lebih besar dan tunai. Sayangnya, mereka tidak melanjutkan kredit tersebut dan langsung menghilang dengan alibi data mereka palsu jadi bisa saja menghilang begitu saja.
Otak penipuan itu, SA (35) merekrut lima teman lainnya untuk bisa melakukan hal serupa dan meraup untung yang lebih besar. SA dibekuk polisi pada Jumat (5/6) di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Ia terbukti sebagai penyedia identitas palsu dan slip gaji palsu untuk mengajukan kredit ringan ke perusahaan.
SA dan komplotannya terancam pasal 378 KUHP junto pasal 264 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan menggunakan akta autentik. Ia terancam hukuman penjara diatas lima tahun.