REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Polri, pada saat sidang lanjutan praperadilan penyidik KPK, Novel Baswedan mengatakan, Novel pernah dikenakan sanksi disiplin berupa kurungan tujuh hari. Mereka juga menunjukkan surat sanksi tersebut berupa fotokopi.
"Mengada-ada tidak ada penahanan, ada surat yang menunjukkan dikasih teguran saja," ujar kuasa hukum Novel, Alghifari Aqshah, saat ditemui di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Ahad (7/6).
Selain itu, Alghifari juga mengomentari jalannya persidangan dalam agenda saksi termohon, Jumat kemarin. Saksi yang dihadirkan oleh pihak polri dinilai banyak kebohongan. Bahkan hanya satu dari delapan saksi yang dihadirkan oleh polri yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan Novel.
Kuasa hukum polri, Joel Baner Toendan menanggapi tudingan kuasa hukum Novel yang menyebut surat sanksi kurungan selama tujuh hari mengada-ada. Menurutnya, surat tersebut diperoleh dari Polresta Bengkulu.
"Silakan kalau Novel tidak percaya laporkan saja ke Propam," ujarnya, saat dihubungi Republika, Ahad (7/6).
Kemudian, terkait tudingan bahwa saksi yang dihadirkan tidak relevan karena menjelaskan terkait pokok perkara, kata Joel, hal tersebut penting dihadirkan. Sebab, proses penangkapan terdapat latarbelakang yang juga harus diungkap. Misalnya, korban pada saat kejadian.
"Bukti formal materil harus ada," kata Joel.
Besok, Senin (8/6) sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda kesimpulan. Sedangkan putusan, direncanakan akan dibacakan pada Selasa (9/6).