REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara meminta pemerintah daerah menertibkan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2015.
"Bila perlu ditutup atau membatasi jam operasionalnya, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim," kata Ketua Parmusi, H Ngatijan Thoha, Ahad (8/6).
Mantan wakil ketua DPRD Simalungun itu berharap adanya razia rutin dari pihak kepolisian atau Satpol PP Pemkab dan memberikan sanksi tegas, terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan.
Menurut Ngatijan, penertiban operasional tempat hiburan malam tersebut akan memberikan rasa nyaman bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
Parmusi juga mengharapkan adanya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap rumah makan atau kedai nasi tidak berjualan secara mencolok untuk menghormati yang berpuasa.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Simalungun, Hermanto Sijabat mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk pelaksanaan razia di tempat-tempat hiburan malam.
"Sasarannya tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai ketentuan selama bulan Ramadhan," kata Hermanto.