Selasa 09 Jun 2015 20:12 WIB

ICW: Hukuman untuk Anas Sudah Tepat

Rep: C32/ Red: Angga Indrawan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz mengaku sangat mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) dengan putusan yang diberikan kepada Anas Urbaningrum. Menurutnya, diperberatnya vonis yang diberikan kepada Anas sudah sesuai.

“Hukuman yang dijatuhkan MA kepada Anas sudah tepat,” kata Donald kepada ROL, Selasa (9/6). 

Menurutnya, keputusan tersebut sudah diambil dengan berabagai pertimbangan sehingga jatuhan hukuman kepada Anas sudah seharusnya diterima. Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya belum membaca secara resmi pertimbangan yang dijatuhkan kepada Anas. Namun, peningkatan hukuman yang diberikan oleh MA sudah seharusnya diberikan kepada terpidana korupsi persebut.

Selanjutnya, menurut Donald, hukuman lain yang ditambahkan kepada Anas juga sudah melengkapi. “Dengan adanya hukuman pencabutan hak politik Anas juga amat tepat, ini tentu harus dilakukan juga terhadap Anas,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, MK telah memberikan putusan tambahan hukuman kepada Anas terkait dakwaan penerimaan hadiah dan pencucian uang. Anas dijatuhkan hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement