Selasa 09 Jun 2015 21:55 WIB

Gugatan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Novel: Hakim tak Obyektif

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Novel Basweda kecewa dengan putusan Hakim tunggal Zuhairi, yang menolak gugatan praperadilan terhadap Polri, terkait penangkapan dan penahanan penyidik KPK itu.

Salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian mengaku merasa kecewa tehadap keputusan hakim. Menurut Saor, hakim tidak mempertimbangkan ketidakhadiran Novel saat dipanggil oleh Bareskim Mabes Polri.

"Kami sudah memberikan bukti bahwa pada saat pemanggilan Novel tengah menjalani tugas dari pimpinan KPK," katanya, Selasa (9/6).

Kuasa hukum Novel juga kecewa karena seluruh permohonan Novel ditolak hakim. Saor menilai hakim tidak obyektif. Saor mengatakan hal itu berdasarkan tidak dipertibangkannya  bukti dan saksi yang dihadirkan Novel.

"Menurut kami hakim sangat tidak obyektif dalam mengambil keputusan. Banyak bukti yang kita ajukan, berikut dengan saksi, namun tidak menjadi sebuah pertimbangan dalam mengambil keputusan," jelasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Novel telah membacakan kesimpulan pada sidang gugatan perdana praperadilan Novel, Selasa (8/6). Hakim Zuhairi pun meminta waktu hingga akhirnya memutuskan bahwa ia menyatakan gugatan Novel ditolak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement