REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi MJ, saksi kunci dalam kasus pembunuhan mahasiswa biologi Fakultas Mahasiswa dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI) Akseyna Ahad Dori.
"Sesuai dengan amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK siap melindungi saksi kunci tersebut," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6).
Ia yakin keterangan yang diberikan MJ bisa membantu polisi dalam mengungkap tindak pidana yang menimpa korban. Terkait dengan keamanan saksi, LPSK siap memberikan pengamanan dan pemenuhan hak lain sesuai dengan yang diatur UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Semua itu untuk kenyamanan saksi sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan. Ini penting, agar keterangan yang diberikan pun sesuai dengan yang saksi ketahui," jelas Semendawai.
Sebagaimana diketahui, peristiwa meninggalnya Akseyna sendiri oleh Kepolisian sudah disimpulkan akibat dari pembunuhan, kasusnya saat ini naik ke tingkat penyidikan.
Selain itu, Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2015 juga telah membentuk Satgas yang dipimpin Kapolres Depok untuk kasus Akseyna. Hasil otopsi, ditemukan beberapa luka memar pada tubuh Akseyna.
Adanya luka memar ini sendiri menunjukan adanya penyiksaan berat kepada korban.
"Pada UU Perlindungan Saksi dan Korban yang baru, UU 31 tahun 2014, salah satu tindak pidana yang saksi dan korbannya mendapat prioritas perlindungan adalah tindak pidana penyiksaan. Atas dasar ini maka MJ sangat dimungkinkan untuk dilindungi," ujarnya.
LPSK mendukung langkah pihak UI yang memindahkan MJ ke Asrama UI. Selanjutnya LPSK siap membantu UI dan Kepolisian dalam perlindungan kepada MJ.
"Kami berharap pihak UI maupun Polres Depok mau menyampaikan permohonan perlindungan untuk MJ kepada LPSK," katanya.