REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengacara Agus Tai Hamdamai, tersangka pembunuh Angeline, Haposan Sihombing mengatakan tidak ada adegan penjeratan leher dengan tali pada prarekonstruksi pembunuhan Angeline yang digelar Polresta Denpasar Kamis (12/6).
Ini sempat menimbulkan kecurigaan media bahwa ada keterlibatan pihak lain yang menjerat leher Angeline. "Tidak ada adegan menjerat leher dengan tali sebab klien kami mengatakan dia sengaja mengikatkannya di leher Angeline karena alasan kepercayaan," ujar Haposan di Denpasar, Jumat (12/6).
Agus menjelaskan kepada kuasa hukumnya bahwa dalam adat kepercayaannya, leher orang yang sudah meninggal harus diikat tali supaya arwah tidak bisa lari mencari orang lain, dalam hal ini supaya arwah Angeline tidak mencari dan mengganggunya.
Angeline bocah malang berusia delapan tahun yang diberitakan hilang namun kemudian ditemukan tak bernyawa terkubur di belakang rumahnya, dekat kandang ayam. Angeline dikabarkan hilang sejak 16 Mei lalu, sedangkan jenazahnya baru ditemukan pada Rabu (10/6).