REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah mengapresiasi kajian pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pemerintah akan menjadikan temuan KPK yang menyebut temuan potensi korupsi dana desa, sebagai bahan masukan.
"Pemerintah mengapresiasi kajian KPK terkait pengelolaan keuangan desa, baik alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa, yang kami hasilnya telah kami terima," ujar Mardiasmo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6).
Pernyataan itu diungkapkan Mardiasmo setelah perwakilan pemerintah dari Kementerian Keuangan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pertemuan dengan KPK terkait pengelolaan dana desa. Menurut dia, KPK telah membantu pemerintah dalam melakukan pemetaan keadaan nyata di lapangan terkait penyaluran dana desa tersebut.
"Hasil kajian KPK itu menunjukkan potensi-potensi permasalahan yang bisa terjadi jika tidak ada antisipasi atau perbaikan," ujar Mardiasmo.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan hasil kajian yang dilakukan lembaga itu sejak tahun 2014, menemukan 14 potensi permasalahan pengelolaan dana desa baik terkait Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa.
"Sebanyak 14 potensi permasalahan itu kami temukan dalam empat aspek, yaitu aspek regulasi dan kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan dan aspek sumber daya manusia," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.