Senin 15 Jun 2015 14:48 WIB

Pengamat Sayangkan BW Cabut Gugatan Praperadilan

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK nonaktif nonaktif Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK nonaktif nonaktif Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menyayangkan pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjajanto (BW). Padahal seharusnya sidang tersebut dapat membuktikan adanya kejanggalan dalam penetapan kasusnya.

Erwin menyebut seharusnya BW bisa mengungkap adanya kesewenang-wenangan dalam penangkapan dirinya. Ditambah bukti kajian dari Ombudsman yang bisa membuka kepada publika terkait kriminalisasi yang menimpanya.

"Saya sejujurnya menyayangkan pencabutan gugatan praperadilan BW. Harusnya ia bisa membuka kepada publik ketidakmurnian kasusnya apalagi ditambah kajian dari Ombudsman yang akan membantunya," katanya kepada ROL, Senin (15/6).

Menurutnya kajian Ombudsman bisa membantunya membuka mata publik dan mengkoreksi instansi terkait untuk tidak sembarangan menetapkan kasus. Apalagi dalam kasus BW disebutnya murni bentuk kriminalisasi.

Seperti kajian Ombudsman yang menyebutkan banyak kesalahan yang dilakukan dalam penyidikan kasus BW. Namun sayangnya hari ini BW mencabut gugatannya dengan alasan permohonan praperadilan yang dilakukan akan sia-sia jika melihat berdasarkan pengalaman sebelumnya. Praperadilan disebutnya telah dibajak menjadi ajang arus balik gerakan antikorupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement