Senin 15 Jun 2015 23:53 WIB

Rais Aam PBNU Dipilih Secara Mufakat

Muktamar NU ke-32
Foto: Yusran Uccang/Antara
Muktamar NU ke-32

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Musyawarah Nasional Alim Ulama PBNU menyepakati mekanisme pemilihan Rais 'Aam PBNU dipilih secara musyawarah untuk mufakat oleh Ahlul Halli wal Aqdi, sehingga dalam Muktamar ke-33 NU nanti tidak ada voting dalam hal pemilihan Rais 'Aam.

"Pemilihan Rais 'Aam secara otomatis akan diterapkan dalam Muktamar yang akan dilaksanakan pada Agustus 2015," kata pimpinan sidang Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama, KH Ahmad Ishomuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6).

Ishomuddin menjelaskan, di NU, munas adalah forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah muktamar. Dari 34 pengurus wilayah NU sebanyak 27 di antaranya hadir sebagai peserta, ditambah anggota pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terdiri dari pengurus harian Syuriyah, Tanfidziyah, A'wan, dan Mustasyar, serta Ketua Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom.

Munas Alim Ulama NU, kata Ishomuddin, menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi terdiri dari sembilan orang dari usulan PCNU dan PWNU se-Indonesia. Sebagai peserta Muktamar, mereka diminta menyerahkan maksimal sembilan nama usulan saat registrasi.

Kemudian, nama-nama itu lalu direkap dan dirangking. Sembilan nama pemilik suara terbanyak berhak masuk sebagai Ahlul Halli wal Aqdi. "Selanjutnya Ahlul Halli wal Aqdi akan musyawarah, dengan setiap anggotanya memiliki hak memilih dan dipilih. Ahlul Halli wal Aqdi juga dapat memilih nama di luar Ahlul Halli wal Aqdi itu sendiri untuk menjadi Rais 'Aam, apabila dari sembilan orang yang ada tidak satu pun yang bersedia dipilih," papar Ishomuddin.

Untuk kriteria Rais 'Aam sebagai pimpinan tertinggi di NU, lanjut dia, Munas Alim Ulama sepakat beberapa di antaranya adalah beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah al Nahdliyah, wara', zuhud, bersikap adil, alim atau berilmu/memiliki wawasan keagamaan yang luas, memiliki integritas moral, tawadlu', berpengaruh, dan memiliki kemampuan untuk memimpin.

"Ada tambahan kriteria dari KH Ma'ruf Amin, yaitu seorang Rais 'Aam juga harus munadzim (seorang organisatoris) dan Muharriq (penggerak organisasi). Alhamdulillah peserta Munas menyepakati juga syarat-syarat itu," imbuhnya.

Dalam forum tersebut, tambah dia, ada yang mengusulkan agar musyawarah mufakat juga diterapkan untuk pemilihan Ketua Tanfidziyah NU. Tetapi peserta sepakat untuk membawa dan membahasnya di muktamar nanti.

Muktamar ke-33 NU akan dilangsungkan di Jombang, Jawa Timur, pada 1 sampai 5 Agustus 2015 mendatang. Sebanyak empat pesantren menjadi lokasi bersama muktamar, yaitu Darul Ulum, Bahrul Ulum, Denanyar, dan Tebuireng.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement