Selasa 16 Jun 2015 15:10 WIB
Engeline Tewas

DPR Minta Tersangka dan Saksi Kasus Engeline Dilindungi

Rep: C36/ Red: Ilham
Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tersangka dan saksi kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe harus dilindungi. Sebab, proses hukum kasus ini tidak bisa dituntaskan tanpa keberadaan mereka.

“Siapa pun yang menjadi tersangka dan saksi dalam kasus Engeline harus dilindungi. Tanpa mereka, kasus ini tidak bisa tuntas. Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan perlindungan sepenuhya terhadap mereka,” kata Saleh saat dihubungi ROL, Selasa (16/6).

Para tersangka dan saksi juga harus peka terhadap berbagai bentuk intimidasi. Jika ada ancaman tertentu, mereka diminta untuk segera melaporkan kepada kepolisian.

“Jika ada ancaman pembunuhan atau ancaman dalam bentuk lain, harus segera dilaporkan. Jika saksi dan tersangka tidak dilindungi, bagaimana kelanjutan penuntasan kasus ini?” tambahnya.

Seperti diketahui, sejauh ini Polda Bali telah menahan dua orang tersangka dalam kasus kematian Engeline. Keduanya adalah ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe dan asisten rumah tangganya, Agustinus Tai Hamdamai.

Agustinus dikenai tuduhan pembunuhan dan tindak kekerasan terhadap Angeline. Sementara Margriet dituduh melakukan penelantaran kepada anak angkatnya itu.

Proses penyidikan terhadap keduanya kini masih terus berlangsung. Selain keduanya, Polda Bali juga sudah menetapkan tujuh orang saksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement