REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polsek Cilandak Jakarta Selatan mengamankan dua oknum kepolisian yang diduga menyewakan senjata api kepada sopir angkutan umum.
"Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru di Jakarta, Selasa (16/6).
Audie mengungkapkan penangkapan terhadap dua oknum aparat itu merupakan pengembangan penemuan senjata api di bekas Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Senin (8/6). Berdasarkan informasi, kedua oknum polisi itu yakni anggota Unit Lantas Polsek Ciputat Aipda DK (39) dan Aiptu JS (46).
Petugas mengamankan Aipda DK di Pondok Cabe Pamulang Kota Tangerang, Banten, sedangkan Aiptu JS diamankan di Polsek Pamulang. Aiptu JS menyewakan senjata api berasal dari barang bukti yang diamankan dari pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Saat itu, JS menjadi Tim Buru Sergap Polsek Pamulang sekitar 2003, namun anggota kepolisian itu tidak melaporkan ke pimpinan. JS menyerahkan senjata api revolver itu kepada Aipda DK di Komplek Kejaksaan Ciputat pada Minggu (7/6).
Aipda DK memberikan senjata kepada M Paijo alias Bejo yang membawa angkutan umum D-01 menuju Lebak Bulus. Rencananya, senjata api akan disewakan kepada seseorang yang masih dalam penyidikan berinisial RE seharga Rp 10 juta selama sepekan.