Selasa 16 Jun 2015 19:36 WIB

KPU Sebut Syarat Kurang, Cawali Tangsel Sebut Dirinya Dibegal

Rep: c18/ Red: Taufik Rachman
pilkada
pilkada

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon (balon) walikota atau wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) telah berakhir pada Senin (15/6) kemarin. Sejauh ini calon tunggal melalui jalur independen Gatcho Sunarso ditolak.

"Saya dibegal," kata Gatcho kesal, Selasa (16/6) di Tangerang. Gatco menjelaskan pembegalan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangsel itu dilakukan dengan tidak melolosannya persyaratan yang diajukan kepada KPU.

Gatcho mengatakan dirinya yakin sudah memenuhi persyaratan."Ini kan nggak benar," tegasnya.

Gagal melalui jalur independen, Gatcho mengaku akan maju melalui jalur partai. Katanya, dirinya akan maju melalui partai Demokrat."Semoga banyak yang mau berikan dukungan," katanya.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangsel, Muhamad Subhan meniyakan kalau kegagalan Gatcho bersumber dari kurangnya berkas yang harus diserahkan. "Iya tidak memenuhi persyaratan," kata Muhamad Subhan.

Sebelumnya, pendaftaran calon perseorangan akan dimulai pada awal Juni nanti. Bagi balon dengan jalur Independen harus memiliki dukungan 6,5 persen atau sekitar 79-80 ribu dukungan masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement