REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polres Metro Jakarta Utara akan secepatnya menggelar sidang kode etik terhadap tujuh anggota pos pantau Cilincing, Jakarta Utara yang diduga melakukan pembiaran tehadap laporan warga dalam kasus penodongan yang terjadi pekan lalu.
Kabag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kombes Sungkono mengatakan, pihaknya secepat mungkin akan menggelar sidang terhadap ketujuh anggota pos pantau tersebut. Nantinya mereka akan dikenakan sanksi disiplin seperti penundaan kenaikan pangkat hingga mutasi tugas.
"Sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat atau mutasi ke manapun," jelas Sungkono saat ditemui, Selasa (16/6).
Menurut Sungkono, tujuh anggota tersebut berinisial Aiptu S (Kepala Pos Pantau), Aiptu S, Brigadir A, Brigadir I, Briptu Y, Brigadir A, dan Brigadir I. Mereka kini sedang diperiksa di Polsek Metro Cilincing dan nantinya berkas tersebut akan dijadikan materi sidang kode etik kepolisian.
"Untuk saat ini sedang di BAP di Polsek Cilincing," ungkap mantan Kapolsek Metro Cilandak tersebut.
Sebelumnya seorang pengendara mobil bernama Diki melihat adanya penodongan yang menimpa pengendara mobil Mitsubishi L300 pick up hitam L 9667 H, Rabu (10/6). Melihat kejadian itu Diki berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Pos Pantau Cilincing.
Namun bukannya tindakan responsif, petugas yang ada malah cuek dan meminta Diki melapor ke Polsek Cilincing atau Polres Metro Jakarta Utara dengan alasan sibuk.
Pada saat pelaporan tersebut ada sejumlah anggota kepolisian pantau yang sedang asyik mengobrol sambil memainkan ponsel genggamnya. Kejadian itu kemudian Ia unggah ke sosial media dan mendapat banyak respons. Salah satunya dari Kapolres Jakarta Utara Susetio Cahyadi.