REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dikurangi selama Ramadhan. Pengurangan jam kerja itu berlaku berdasarkan keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 1065 tahun 2015 tentang pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 2015/1436 Hijriah.
Dalam keputusan tersebut mengatur jam kerja selama Ramadhan bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI. Kecuali para guru atau penjaga sekolah.
Pada Senin sampai Kamis jam kerja selama ramadhan yakni pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya yakni 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Sementara untuk Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya yakni pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot saiful Hidayat mengatakan pengurangan jam PNS terlihat pada waktu pulang yang lebih dimajukan. "Masuk kantor jam 8, tapi pulang lebih awal jam setengah 4," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/6).