REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Perlindungan Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Erlinda mengatakan, ibu angkat Engeline Margriet Megawe, Margriet Christina Megawe memang memiliki hak menuntut pihak-pihak yang memojokkan dirinya. Namun, Ia mempertanyakan apakah Margriet bisa melakukan hal itu ketika status dirinya sebagai tersangka.
"Jelas-jelas dia (Margriet) bersalah. Apakah tersangka bisa melakukan hal itu (tuntutan)?" ujar Erlinda pada Republika, Rabu (17/6). Apalagi, kata dia, posisi Margriet yang saat ini masih dalam investigasi lebih lanjut oleh kepolisian.
Karena itu, Erlinda meminta kepolisian untuk tegas mengungkap siapapun yang terlibat dalam kasus ini. "Jangan sampai ada carut-marut hukum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Margriet ditetapkan sebagai tersangka penelantaran Engeline. Menurut Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie, tuduhan penelantaran anak tersebut bisa dikembangkan untuk menemukan bukti baru apakah Margriet benar terlibat dalam pembunuhan Engeline.
Sedangkan Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mengatakan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berbicara tanpa dasar fakta terkait kasus pembunuhan Engeline. Salah satunya adalah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait yang dinilai memberikan komentar yang memojokkan kliennya.