JAKARTA -- Engeline Margriet Megawe, gadis mungil delapan tahun ditemukan tewas dalam lobang di pekarangan belakang rumah ibu angkatnya pada 10 Juni 2015. Engeline awalnya dilaporkan hilang pada 16 Mei 2014.
Kepolisian Daerah Bali kemudian membawa semua orang yang ada di rumah tersebut; ibu angkat Engeline, dua orang suami istri yang menyewa kos di rumah tersebut, dan mantan pembantu rumah tangga.
Tak lama setelah pemeriksaan, pada 11 Juni 2015, Polda Bali menetapkan mantan pembantu, Agustinus Tai Hamdamai sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut. Sementara yang lain masih menjalani pemeriksaan.
Banyak pihak menduga ibu angkat Engeline, Margriet Megawe ikut andil dalam pembunuhan tersebut. Namun, polisi menyatakan Margriet tidak terkait dalam pembunuhan tersebut.
"Tidak ada keterlibatan ibunya (Margaret). Tidak terlibat," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana, Kamis (11/6).
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Polresta menunjuk Haposan Sihombing sebagai kuasa hukum Agus karena tersangka terancam hukuman diatas lima tahun. Selama pendampingan hukum, banyak pengakuan yang telah diberikan Agus sebagai keterangan yang diberikan kepada polisi.
Selanjutnya... pembunuh tinggal di rumah Engeline