Kamis 18 Jun 2015 14:44 WIB

KPUD Tangsel Persilakan Balon Wali Kota Tempuh Jalur Hukum

Rep: c18/ Red: Hazliansyah
Dua petugas KPUD Tangsel memperbaiki sejumlah kotak suara yang rusak di Kantor KPUD Tangsel, Ciputat, Tangerang Selatan.
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Dua petugas KPUD Tangsel memperbaiki sejumlah kotak suara yang rusak di Kantor KPUD Tangsel, Ciputat, Tangerang Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan (Tangsel) mempersilakan langkah Gacho Sunarso untuk menempuh jalur hukum setelah gagal menjadi bakal calon (balon) Wali Kota Tangsel melalui jalur perseorangan.

"Silakan saja, itu hak pak Gacho," kata anggota komisioner KPUD Tangsel, Bambang Dwitoro, Kamis (18/6) di Tangerang.

Bambang tidak akan menghalangi Gacho untuk menempuh jalur hukum. Sebab, terang Bambang, Gacho gagal lolos sebagai balon independen berdasarkan aturan yang berlaku.

"Yang bersangkutan memang tak bisa melengkapi berkas-berkasnya," tegas Bambang.

Bambang menilai keputusan yang diambil KPUD sudah berdasarkan aturan. Hanya saja, lanjut Bambang, Gacho tidak bisa melengkapi syarat administratif tepat waktu.

Bambang menjelaskan saat itu Gacho baru menyerahkan berkas-berkas sebagai calon independen pada Senin (15/6) kemarin yang merupakan batas akhir pendaftaran balon melalui jalur perseorangan.

"Pas kita cek ada yang kurang. Kita kasih waktu memperbaiki tapi tak bisa dipenuhi sampai batas waktunya habis," terang Bambang.

Sebelumnya, pendaftaran calon perseorangan harus memiliki dukungan 6,5 persen dukungan masyarakat. Bambang menjelaskan saat itu Gacho hanya mengumpulkan 56.000 suara dari 79.275 suara yang dibutuhkan.

"Silahkan saja kalau menuntut, kami punya penjelasan yang logis," tegas Bambang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement