Jumat 19 Jun 2015 16:30 WIB

ICMI: Perempuan 16 Tahun Sudah Pantas Menikah

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
Menikah muda berdampak negatif bagi kesehatan.
Foto: simplygreatlives.com
Menikah muda berdampak negatif bagi kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Perempuan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Welya Safitri menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menaikkan batas usia menikah, dari 16 tahun menjadi 18 tahun, adalah tepat. Karena menurutnya, putusan itu tidak melanggar ketentuan atau ajaran agama Islam.

"Karena kita ICMI, kita setuju (putusan MK). Karena dalam agama (Islam), syarat seseorang menikah adalah baligh (dewasa). Dan perempuan usia 16 tahun pasti sudah baligh karna telah menstruasi," jelas Welya pada Republika, Jumat (19/6).

Ketika sudah menstruasi, lanjutnya, berarti alat reproduksinya telah berfungsi dan siap dibuahi. Ia juga menceritakan, Nabi Muhammad, ketika menikahi Aisyah, Aisyah baru berusia sembilan tahun. "Namun Rasul baru berhubungan dengannya pada usia 12 tahun. Karna pada usia itu Aisyah sudah baligh," tuturnya.

Sebelumnya, MK dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan pada Kamis (18/6), menolak uji materi atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu pasal 7 ayat 1. Majelis Hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement