REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mewacanakan agar KPK diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan sebuah kasus melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dua mantan pimpinan KPK pun angkat bicara.
Mantan ketua KPK M Busyro Muqoddas mengatakan pernyataan Ruki tidak sesuai dengan background dan tujuan pembentukan KPK. Busyro menilai selama ini KPK sudah menjalankan amanat Undang-Undang KPK yang mengatur tentang tidak adanya SP3 bagi KPK.
"Tidak ada SP3 dalam amanat UU KPK," kata Busyro di Jakarta, Jumat (19/6).
Busyro berharap Ruki melakukan diskusi dengan anggota KPK lainnya sebelumnya mengeluarkan pernyataan SP3 kepada publik. Terkait revisi UU KPK, Busyro juga menegaskan bila aturan yang sudah ada tetap dipertahankan.
"Harus dipertahankan. Revisi dalam situasi politik praktis sekarang ini tidak tepat waktunya," ujar Busyro.
Sementara itu, mantan pimpinan KPK lainnya, Bibit Samat Riyanto mengatakan kewenangan SP3 itu merupakan peluang timbulnya makelar kasus.
"Jangan sampai ada SP3. Aturan yang sudah tertera dalam UU KPK tetap dijalankan," kata Bibit.
Sebelumnya, Ruki menegaskan pemberian hak mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk lembaga pimpinannya ialah dengan pertimbangan hukum. Ruki menilai SP3 tersebut diperlukan terkait peristiwa-peristiwa hukum yang menyangkut penyidikan di lembaga antirasuah itu.
Menurut dia, hal tersebut untuk memberikan persamaan hak di tiga lembaga penyidikan. Selain itu juga pemberian hak serupa terhadap tersangka di tiga lembaga penegakan hukum tersebut.