Sabtu 20 Jun 2015 11:08 WIB

Calon Kepala Daerah Bermodal Dukungan Rakyat Terkendala Biaya Mahar

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah disahkan. Menilik pasal 47, calon kepala daerah bisa terkena sanksi pembatalan kemenangan di pilkada jika terbukti melakukan praktik mahar, baik kepada partai politik.

Anggota DPRD Maluku Wilhelm Daniel Kurnala mengimbau masyarakat agar menjadi pemilih cerdas dalam pesta demokrasi serentak pada 9 Desember mendatang. Untuk itu, ia mengajak masyarakat dalam pilkada nanti untuk memilih calon kepala daerah yang memiliki kompetensi. "Pemilih diharapkan tidak tergoda dengan iming-iming uang yang diberikan calon kepala daerah peserta pilkada," kata Welhelm kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6).

Selain itu, lanjut dia, lebih baik memilih pemimpin yang peduli bidang kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan rakyatnya. "Sehingga ada jaminan peningkatan taraf hidup daerah tanpa mengurangi kearifan lokal yang ada," ujar kader PDI Perjuangan tersebut. "Kalau perlu tantang calon kepala daerah membuat pakta integritas demi kemajuan dan kesejahteraan daerahnya," imbuhnya.

Menurut dia, mahar politik merupakan bibit penyakit yang memunculkan tindak pidana korupsi. Ditambah lagi adanya jurang pemisah antara kepala daerah terpilih dan pemilihnya. "Karena jika sudah menjadi penguasa, maka terbentuk lah kebijakannya yang menjadi semena-mena dan berujung perilaku korup."

Politikus berlatar belakang pengusaha tersebut siap maju di Pilkada Kepulauan Aru, Maluku. Selain butuh dukungan PDIP, ia juga harus mendapatkan dukungan parpol lain maupun rakyat sebagai kendaraan untuk mewujudkan Kabupaten Aru yang sejahtera dan menjadi bagian terpenting di belahan timur Indonesia.

”Saya sangat bersyukur menjadi kader PDIP, yang tidak meminta mahar apapun saat kadernya berniat maju pilkada, saya sangat berharap hal ini juga berlaku pada partai lain sehingga kami bisa memiliki visi yang sama. No money politics!" ujar Wilhelm.

PDIP mengklaim tidak akan menerima uang mahar atau sejenisnya dari calon kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang. "‎PDIP pastinya berkomitmen untuk menyeleksi calon yang diusung dengan ketat. Dilarang keras pemberian mahar," kata Wakil Sekjen PDIP, Eriko Sotarduga.

Bagi PDIP, tambah dia, yang terpenting adalah dapat menyeleksi calon kepala daerah yang sesuai dan memenuhi harapan masyarakat ke depannya. "Jadi, partai juga tidak akan mengusung calon kepala daerah yang mementingkan kepentingan pribadi akibat mengeluarkan dana besar untuk pilkada."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement