REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam mendisiplinkan para penunggaak pajak terus dilakukan. Setelah sosialisasi dan memanggil para wajib pajak dan memberikan keringanan bunga, kali ini Ditjen Pajak melakukan tindakan tegas.
Salah satunya dengan menyandera (gijzeling) penanggung pajak yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea berinisial HJH. Penyanderaan dilakukan pada Kamis 18 Juni kemarin.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika Online (ROL), Ahad (21/6) disebutkan, HJH merupakan penanggung pajak PT TM yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6). HJH diketahui menunggak pajak Rp 2 Miliar dan saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba.
"Penyanderaan WNA yang pertama kali ditahun 2015 ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Pajak melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Penyanderaan penanggung Pajak PT TM ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-1725/MK.03/2015 tanggal 09 Juni 2015," demikian bunyi pernyataan.
Sampai saat ini, Ditjen Pajak telah mengajukan usulan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan terhadap 19 Wajib Pajak (9 WP Orang Pribadi dan 16 WP Badan) dengan jumlah Penanggung Pajak sebanyak 24 orang dengan total utang pajak 57 Milyar.
Dari 19 Wajib Pajak tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyanderaan terhadap 14 Wajib Pajak (2 WP Orang Pribadi dan 12 WP Badan) dengan jumlah Penanggung Pajak sebanyak 17 dengan rincian sebagai berikut: Sebanyak 13 Penanggung Pajak dititipkan di rutan atau lapas: Satu Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak ketika masih di halaman lapas, Tujuh Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak setelah dititipkan di lapas, dan Lima Penanggung Pajak masih dititipkan di lapas dan belum membayar utang pajak.
Sebanyak 3 Penanggung Pajak sebelum masuk atau eksekusi penyanderaan telah membayar utang pajak. Satu Penanggung Pajak masih di Luar Negeri, namun utang pajak telah dibayar oleh kakak dari Penanggung Pajak.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
"Disamping itu, bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak, inilah saatnya memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan," demikian pernyataan.