Ahad 21 Jun 2015 06:55 WIB

Ditjen Pajak Sandera WN Korea Penunggak Pajak Rp 2 Miliar

Red: Hazliansyah
Sosialiasi Ditjen Pajak terhadap 328 wajib pajak
Foto: ist
Sosialiasi Ditjen Pajak terhadap 328 wajib pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam mendisiplinkan para penunggaak pajak terus dilakukan. Setelah sosialisasi dan memanggil para wajib pajak dan memberikan keringanan bunga, kali ini Ditjen Pajak melakukan tindakan tegas. 

Salah satunya dengan menyandera (gijzeling) penanggung pajak yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea berinisial HJH. Penyanderaan dilakukan pada Kamis 18 Juni kemarin. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika Online (ROL), Ahad (21/6) disebutkan, HJH merupakan penanggung pajak PT TM yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6). HJH diketahui menunggak pajak Rp 2 Miliar dan saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. 

"Penyanderaan WNA yang pertama kali ditahun 2015 ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Pajak melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Penyanderaan penanggung Pajak PT TM ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-1725/MK.03/2015 tanggal 09 Juni 2015," demikian bunyi pernyataan.