Ahad 21 Jun 2015 10:36 WIB

Wartawan Al Jazeera Ditangkap di Berlin

Al Jazeera
Al Jazeera

REPUBLIKA.CO.ID,  KAIRO  --  Polisi Jerman pada Sabtu (20/6) menangkap wartawan terkenal Al Jazeera di Bandar Udara Berlin atas permintaan Pemerintah Mesir. Ahmed Mansour sedang dalam perjalanan dari Jerman ke Qatar setelah beberapa hari kunjungan.

Ia telah merekam laporan TV mengenai kebijakan Jerman mengenai Timur Tengah dan kunjungan baru-baru ini oleh Presiden Mesir Abdel-Fattah As-Sisi ke negara Barat tersebut.

"Saya memperlihatkan kepada seorang polisi senior izin dari Interpol bahwa saya bukan orang yang dicari atas tuntutan hukum apa pun. Tapi ia mengatakan tampaknya ada tuntutan hukum baru yang membuat saya dijatuhi hukuman dalam pengadilan tanpa kehadiran saya dan saya dicari lagi oleh Interpol. Itu sebabbya saya ditahan," kata Mansour di dalam percakapan telepon dengan Al Jazeera dari Bandar Udara Berlin.

Mansour dikenal karena kesetiaannya kepada kelompok yang kini dilarang di Mesir, Ikhwanul Muslimin, asal presiden terdepak Muhammad Mursi, yang digulingkan oleh militer pada Juli 2013, setelah protes massa terhadap kekuasaan satu-tahunnya.

"Saya masih ditahan di Bandar Udara Berlin oleh polisi federal dan saya menunggu diajukan ke hadapan hakim dalam tiga jam untuk memutuskan kondisi saya," tambah Mansour.

Awal tahun ini, Pemerintah Mesir mendeportasi wartawan Al Jazeera yang berkebangsaan Mesir-Kanada Mohamed Fahmy setelah ia mengakhiri kewarganegaraan Mesirnya.

Fahmy dan dua rekannya, Peter Greste dari Australia dan Baher Mohamed --warganegara Mesir, dijatuhi hukum 10 tahun penjara pada Juni 2014 dengan dakwaan melakukan kegiatan mata-mata buat jaringan TV Qatar, Al Jazeera, yang telah mendukung kelompok Ikhwanul Muslimin sejak penggulingan Moursi.

Fahmy dan Greste sekarang kembali ke Kanada sedangkan Mohamed dibebaskan sambil menunggu pengadilan kembali. Pengadilan Mesir saat ini menggelar pengadilan massal untuk ribuan pendukung Mursi.

Mursi sendiri, bersama dengan lebih dari 100 orang lagi, belum lama ini telah dijatuhi hukuman mati dengan tuntutan merencanakan pembobolan penjara massal selama perlawanan 2011, yang menggulingkan presiden Hosni Mubarak. Masih terbuka peluang untuk mengajukan banding bagi Mursi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement