REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Pejabat Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan mulai tanggal 1 Januri 2016 guru yang belum sarjana strata satu di daerah itu tidak berhak menjadi tenaga pengajar.
"Tanggal 1 Januari 2016 guru yang belum sarjana strata satu atai S-1 tidak berhak mengajar lagi," kata Kabid Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko Azwardi, di Mukomuko, Ahad (21/6).
Ia mengatakan hal itu sesuai aturan dari Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara (Kemenpan) nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan dan angka kreditnya.
Dalam aturan itu, katanya, S1 merupakan syarat mutlak bagi bagi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Bagi guru yang belum S1 pada tanggal yang ditetapkan tersebut, kata dia, maka konsekuensinya guru itu menjadi staf tata usaha di sekolahnya. "Mayoritas guru di daerah itu yang belum berijazah S1 tenaga pengajar di SD," ujar Azwardi.
Untuk itu, tenaga guru yang masih diploma II diwajibkan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi untuk mendapatkan persamaan S1.
Azwardi mengatakan saat ini sudah diajukan penyetaraan ijazah sebanyak 76 orang guru dari golongan dua menjadi golongan tiga.
"Kita berharap tahun ini lebih banyak lagi guru yang baru S1 yang diajukan penyetaraan ijazahnya agar naik pangkat dari golongan dua menjadi tiga," ujarnya.