REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing membenarkan jika tersangka memang beberapa kali berubah-ubah keterangannya. Ia menyatakan, hal tersebut terbukti dengan adanya berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan yang telah dibuat jika ada pernyataan yang berubah.
“Agus memang merasa tertekan dalam beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Haposan kepada ROL, Ahad (21/6).
Ia menambahkan, hal tersebut menyebabkan tersangka tidak mau terbuka dalam memberikan keterangan terhadap kepolisian. Dalam proses pemeriksaan, Haposan juga melakukan upaya untuk membuat Agus bisa berbicara sejujurnya. Walaupun, kata dia, memang menjadi hak seseorang untuk memberikan keterangan yang bohong atau tidak.
“Saya juga sudah membujuk Agus selama mendampingi dia dalam melakukan proses hukum. Saya juga sudah meminta kepada tersangka untuk memberikan keterangan secara kooperatif dalam proses pemeriksaan,” jelas Haposan.
Diketahui, sebelumnya setelah pernyataan Agus yang mengakui ia yang memerkosa dan membunuh Engeline Margriet Megawe, ia sempat memberikan pernyataan yang berbeda kepada Anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faisal. Ia mengaku telah diimingi uang Rp 2 miliar oleh Margriet Christina Megawe jika membunuh Engeline.
Namun setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait pengakuannya kepada anggota DPR tersebut, ia kembali menyatakan hal yang berbeda. Agus tetap mengaku bahwa yang memerkosa dan membunuh korban tetap dirinya tanpa diiming-imingi uang oleh majikannya.
Selanjutnya, belum lama ini Agus memberikan keterangan kembali jika ia hanya membantu Margriet dalam membunuh Engeline. Ia menyatakan, Margriet yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban.