REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, mengatakan revisi Undang-undang (UU) KPK, perlu dilakukan. Namun, revisi harus dilakukan secara terbuka dan harus sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Revisi UU KPK perlu dilakukan. Sebab, ada sejumlah paparan terkait kewenangan dan tugas KPK yang memang perlu dibahas kembali agar memperlancar kinerja KPK. Namun, revisinya tidak boleh terburu-buru, harus disosialisasikan dulu secara terbuka kepada berbagai pihak,” kata Margarito, Ahad (21/6).
DPR, lanjutnya, harus meminta pendapat umum terkait revisi UU KPK. Adanya pro dan kontra seperti yang saat ini berlangsung sebaiknya dijadikan bahan masukan bagi DPR.
Selain terbuka, evaluasi terhadap UU KPK harus sesuai prinsip pembentukan peraturan perundangan. Prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan paparan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-undang. “Jika akan merevisi, sebaiknya perhatikan prinsip-prinsip yang ada. Jalan saja sesuai prinsip,” tambahnya.
DPR menetapkan empat poin yang menjadi bahan revisi UU KPK. Keempatnya yakni adanya aturan pergantian komisioner, memperjelas makna kolektif dan kolegia, pembentukan komite pengawas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang penyadapan serta kewenangan mengangkat penyidik dan penyelidik.
DPR menyatakan revisi UU KPK bersifat terbatas. Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan revisi UU KPK belum diperlukan.