Kamis 15 Jun 2023 11:07 WIB

Sidang Putusan MK Soal Pemilu Minus Satu Hakim yang Pernah Nilai UU KPK Inkonstitusional

Wahiduddin satu-satunya hakim berikan dissenting opinion putusan uji materi UU KPK.

Rep: Rizky Suryarandika, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams hari ini absen di sidang putusan uji materi UU Pemilu. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams hari ini absen di sidang putusan uji materi UU Pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan enam putusan pada Kamis (15/6/2023). Salah satu putusan yang bakal diketok pada hari ini ialah mengenai gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, putusan pada hari dihadiri oleh delapan orang hakim MK. Sebab terdapat satu orang hakim MK yang tengah menjalankan tugas ke luar negeri, yaitu Wahiduddin Adams. Hanya saja, Fajar tak menjelaskan kegiatan apa yang dilakukan Wahiduddin di luar negeri saat sidang pengucapan putusan. 

Baca Juga

"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (15/6/2023). 

Fajar menjelaskan sidang pengucapan putusan tetap bisa dilakukan meski minus satu orang hakim MK. Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam aturan MK. 

"Sidang pleno dihadiri oleh sembilan hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri tujuh hakim," ujar Fajar. 

Fajar menyebut sidang pengucapan putusan baru batal dilakukan kalau hakim MK yang hadir kurang dari tujuh orang. Sehingga ketidakhadiran Wahiduddin tak mengganggu jalannya sidang pengucapan putusan pada hari ini. 

"Kurang dari tujuh hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan," ujar Fajar.

photo
Karikatur Opini Republika : Waspada Hoax Pemilu - (Republika/Daan Yahya)

 

Dissenting opinion 

Diketahui, Wahiduddin merupakan hakim MK yang sempat mengeyam karier di pemerintahan dengan jabatan tertinggi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada 2010-2014. Wahiduddin juga dikenal ketika menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi pada 2021. 

Ketika semua hakim menolak gugatan mengenai proses revisi UU itu, Wahiduddin menyatakan proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu dilakukan dalam waktu singkat dan secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. Diketahui uji materi UU KPK hasil revisi diajukan oleh mantan ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan.

"Perubahan ini sangat tampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik," kata Wahiduddin membacakan pandangannya, Selasa, (4/5/2021).

Atas alasan itu, Wahiduddin menilai partisipasi publik yang rendah bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas pembentukan UU a quo. Sehingga, pengujian formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan UU atau perppu yang tidak memenuhi ketentuan dalam UUD 1945.

"Saya meyakini pendapat beberapa indikator spesifik yang menyebabkan UU KPK memiliki persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang serius," ujar dia. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement