Kamis 15 Jun 2023 11:07 WIB

Sidang Putusan MK Soal Pemilu Minus Satu Hakim yang Pernah Nilai UU KPK Inkonstitusional

Wahiduddin satu-satunya hakim berikan dissenting opinion putusan uji materi UU KPK.

Rep: Rizky Suryarandika, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams hari ini absen di sidang putusan uji materi UU Pemilu. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams hari ini absen di sidang putusan uji materi UU Pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan enam putusan pada Kamis (15/6/2023). Salah satu putusan yang bakal diketok pada hari ini ialah mengenai gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, putusan pada hari dihadiri oleh delapan orang hakim MK. Sebab terdapat satu orang hakim MK yang tengah menjalankan tugas ke luar negeri, yaitu Wahiduddin Adams. Hanya saja, Fajar tak menjelaskan kegiatan apa yang dilakukan Wahiduddin di luar negeri saat sidang pengucapan putusan. 

Baca Juga

"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (15/6/2023). 

Fajar menjelaskan sidang pengucapan putusan tetap bisa dilakukan meski minus satu orang hakim MK. Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam aturan MK.