REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tubagus Hasanudin menilai saat ini Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diperlukan. Ia menilai, revisi yang juga mengatur mengenai penyadapan itu dapat mengganggu kinerja KPK.
“Penyadapan itu sangat diperlukan,” katanya kepada Republika saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (22/6).
Dengan adanya penyadapan, kata dia, maka KPK dapat mengetahui percakapan yang berpotensi memiliki kaitan dengan kasus-kasus korupsi tertentu.
Menurutnya, penyadapan adalah salah satu sarana investigasi dan bukti yang sangat penting. “Jika memang kita orang yang tidak berbuat salah, maka tak perlu takut jika akan disadap” kata dia.
Oleh karena itu ia menyebut belum perlu adanya revisi mengenai UU KPK. Dengan begitu maka KPK tidak terlalu dibatasi dalam melakukan penyidikan kasus korupsi.